Kamis, 11 Desember 2014

Puisi Wakil Rakyat Genit Hati


Wakil Rakyat Genit Hati
Karya Arka'a

Ah..pak presiden
Kamu ini gimana sih
Naikkan harga minyak
Koq nggak ngajak
Kami kan hampir tersedak
Mendengar kabarnya koq mendadak

Ah..pak presiden
Kami ini kan wakil rakyat yang keren
Ingin juga ikut beken
Tolak kenaikan harga minyak biar kami kelihatan paten
Membela nasib rakyat curi perhatian pak presiden

Ah..pak presiden
Kami memang cari sensasi
Kumpul tanda tangan biar tidak jatuh gengsi
Alih perhatian atas kisruh disenayan ini
Alasan gunakan hak interpelasi
Siapa ngerti masih ada celah negosiasi

Ah..pak presesiden
Kami ini kan wakil rakyat negeri ini
Coba untuk mulai kegenitan hati
Sebagai politisi berdasi
Supaya rakyat bisa menonton di televisi
Bahwa kami sudah bekerja perjuangkan aspirasi
Sehingga kami berhak menerima gaji
Meskipun setelah itu kami tidak peduli
Yang penting dapat modal buat lima tahun lagi

Puisi Pohon Beringin Terkena Prahara


Pohon Beringin Terkena Prahara
Karya Arka'a

Pohon beringin ini sudah tua
Lambang kekuatan Orba
Selama ini dia kokoh gagah perkasa
Topan badai selalu menerpa
Tapi tidak mampu merobohkannya

Reformasi pernah meroboh penjaganya
Mahasiswa dan rakyat ingin menggergaji dan menebangnya
Tapi pohon beringin masih tetap punya penjaga
Sehingga cabang yang patah mulai tumbuh tunas muda
Bahkan mulai lagi menumbuhkan akar juntaian barunya

Pohon beringin memang tidak pernah menjadi pohon raja
Tapi dia mampu menyejukkan orang yang mendekati berteduh di bawahnya
Bahkan mampu membuat mimpi buaian bagi pecinta lainnya
Sehingga penguasa saja selalu ingin memeliharanya
Meskipun tidak jarang tersakiti oleh kibasan dahannya

Kini pohon beringin terkena topan prahara
Angin ribut telah mematahkan dahan-dahanya
Daun berguguran dimana-mana
Penjaga setianya mulai berdebat beda kata
Adakan rapat di Bali dan Jakarta berlomba memilikinya

Pohon beringin tidak tahu nasibnya
Dua kubu berseteru ingin mengusainya
Pohon beringin terkena prahara
Para penjaga berkelahi menggoyang akar dan batangnya
Kita yakin akhir ceritanya
Pasti ada yang menangis dan ada juga yang tertawa
Meski tua pohon beringin masih tetap memilki penjaga
Dan masih bisa membuat cerita untuk Indonesia

Kamis, 04 Desember 2014

Revitalisasi Arah Perjuangan Buruh Indonesia



REVITALISASI ARAH PERJUANGAN BURUH INDONESIA
Oleh Arka’ Ahmad Agin
Ketua Wilayah Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Bangka Belitung

Buruh memiliki peran yang penting bagi negeri ini, bukan hanya bagi perusahaan tempat mereka bekerja tetapi juga bagi pembangunan bangsa. Kontribusi buruh bagi perusahaan karena buruhlah sesungguhnya mesin penggerak roda kehidupan usaha perusahaan. Bagi negara buruh memiliki peran dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan bisnis negara sehingga investasi dan pendapatan negara meningkat, baik melalui pajak yang didapatkan negara maupun kepercayaan investor atas kompetensi buruh.
            Buruh memang memiliki hubungan yang melekat dengan perusahaan tempat bekerja. Buruh memiliki hak dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang ditetapkan. Perusahaan yang baik senantiasa memperhatikan nasib buruhnya. Perhatian yang baik akan meningkatkan motivasi kerja dan akhirnya juga akan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perusahaan. Hubungan yang sinergis antara perusahaan dan buruh mampu membangkitkan nilai-nilai positif bagi perusahaan sehingga perusahaan menyadari bahwa buruh menjadi sebuah keniscayaan yang tidak boleh diabaikan dalam bisnis perusahaan.

Pemenuhan  Hak Normatif Buruh
            Pengusaha harus selalu memperhatikan kondisi buruh yang bekerja di dalam perusahaan mereka. Pengusaha memang telah menetapkan standar kerja yang berpatokan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, pengusaha harus memahami bahwa dinamika kehidupan buruh bersinggungan langsung dengan kondisi dinamika kehidupan masyarakat secara makro. Kondisi buruh bukan hanya dipengaruhi faktor internal tetapi juga oleh faktor eksternal.
            Perusahaan memang memiliki kewajiban normatif pemenuhan hak buruh, yakni memberikan kompensasi atas jasa yang telah diberikan buruh. Buruhpun sesuai dengan surat keputusan kerja yang telah disetujui bersama akan melaksanakan kewjiban yang menjadi tangung jawabnya. Meskipun demikian, pengusaha tidak boleh mengabaikan kondisi yang dialami buruh sehingga buruh sering meminta adanya perbaikan perhatian yang diberikan perusahaan seperti adanya tuntutan perbaikan upah dan hak-hak lain yang memang menjadi kewajiban perusahaan. Setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi standar penghidupan yang layak. Buruh berhak untuk mendapatkan upah serta hak-hak normatif lainnya, yang terdiri dari uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Hak-hak buruh tersebut pastinya telah tercantum dalam perjanjian kerja bersama antara buruh dan pengusaha, serta telah diatur ketentuannya di dalam undang-undang, yang kemudian dikenal dengan hak normatif buruh.

Revitalisasi Peran Buruh
            Buruh yang telah mengabdikan dirinya bekerja di perusahaan seringkali meminta adanya jaminan kepastian nasib dari perusahaan. Buruh adalah pihak yang lebih tepat menjadi mesin kerja untuk penyambung nasib perusahaan. Perusahaan tidak hanya memikirkan keuantungan sepihak saja, tetapi juga harus memperhatikan jaminan kehidupan baruh yang bekerja. Meskipun perusahaan memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan nasib buruh, tetapi perusahaan tidak boleh menjadikan buruh sebagai objek eksploitasi manusia.
            Permintaan buruh untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang lebih baik dan pasti dari perusahaan sebagai bentuk tuntutan yang wajar. Salah satu permasalahan yang sering ditentang buruh adalah adanya ketidakpastian nasib buruh dalam bekerja di perusahaan karena perusahaan tidak mau mengangkat para buruh sebagai pekerja tetap, khususnya bagi buruh yang bekerja sebagai pekerja alih daya (outshorsing). Selain itu, buruh juga sering menuntut adanya perbaikan upah  yang dinilai tidak memenuhi standar kebutuhan hidup yang layak karena adanya peningkatan harga bahan kebutuhan pokok kehidupan.
            Kedua kondisi tersebut biasanya menyebabkan buruh akan mengadakan usulan yang diimplementasikan dalam bentuk aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi dilakukan sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan dan pemerintah untuk mencarikan solusi bagi beban kehidupan yang dihadapi buruh. Apabila aksi demonstrasi sebagai wadah penyampaian aspirasi buruh ditanggapi dengan baik oleh pemerintah dan pengusaha maka aksi tersebut berjalan damai. Akan tetapi, jika tidak menemukan kesepakatan yang baik seringkali menimbulkan anarki.
            Munculnya kondisi tersebut, maka buruh Indonesia ke depan harus memperkuat konsolodasi gerakan menjadi sebagai kekuatan yang memiliki posisi tawar (bargaining position). Buruh harus menyatukan gerakan bukan hanya dalam bentuk serikat kerja yang seringkali bersifat parsial dalam arah gerakan. Buruh harus membangun sebuah hegemoni kekuatan yang sistematis, terstruktur dan kuat sebagai bentuk revitalisasi arah perjuangan gerakan buruh. Organisasi yang dimaksudkan harus dalam bentuk organisasi taktis dan strategis memperjuangkan hak-hak buruh. Organisasi tersebut harus mampu mempengaruhi dan menjadi penentu lahirnya regulasi yang dapat membela hak-hak buruh. Organisasi buruh bukan hanya dalam bentuk afiliasi tetapi harus dalam bentuk organisasi politik. Organisasi politik inilah selama ini telah diabaikan buruh sehingga buruh tidak mampu mempengaruhi regulasi yang berhubungan penentuan nasib buruh. Artinya, ke depan para penggerak organisasi buruh harus menyadari adanya penyatuan visi dan misi gerakan dalam bentuk organisasi yang memiliki nilai strategis bagi perjuangan nasib buruh sebagai bentuk kemutlakan. Partai politiklah salah satu cara untuk merevitalisasi gerakan buruh dan sekaligus sebagai bentuk evaluasi dari model gerakan buruh selama ini yang dinilai kurang strategis karena hanya dalam bentuk gerakan afiliasi dengan partai politik tertentu. Partai politik buruh harus diisi para tokoh yang memang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan nasib buruh. Apabila gerakan partai politik buruh dibentuk dengan baik, maka sangatlah mungkin ke depan buruh akan memimpin negeri ini.

Eksistensi Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak


EKSISTENSI ORANG TUA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK
Oleh  Arka’a Ahmad Agin
Ketua Wilayah Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Bangka Belitung

Orang tua merupakan pendidik terdekat dengan seorang seorang anak. Seorang anak ketika berada di keluarganya berstatus sebagai anak, tetapi seorang anak akan menjadi siswa ketika berada di sekolah. Seorang anak akan mendapatkan pendidikan pertama kali berada di keluarganya. Oleh karena itu, orang tua harus memberikan kontribusi positif bagi pendidikan anak, baik pada masa usia pra sekolah maupun pada masa usia sekolah. 
Masa usia prasekolah adalah usia yang rentan bagi anak. Pada usia pra sekolah anak mempunyai sifat imitasi atau meniru terhadap apapun yang telah dilihatnya. Orang-orang dewasa yang paling dekat dengan anak adalah orang tua. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak yang mempunyai pengaruh besar. lingkungan keluarga sangat besar pengaruhnya sebagai stimulan dalam perkembangan anak. Orang tua mempunyai peranan yang sangat besar dalam pembentukan kepribadian anak. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, bahwa tanpa disadari semua perilaku serta kepribadian orang tua yang baik ataupun tidak ditiru anak. Anak tidak mengetahui apakah yang telah dilakukannya baik atau tidak, karena anak usia prasekolah belajar dari apa yang dia lihat. Pembelajaran tentang sikap, perilaku dan bahasa yang baik sehingga akan terbentuknya kepribadian anak yang baik pula, perlu diterapkan sejak dini. Orang tua merupakan pendidik yang paling utama, guru serta teman sebaya yang merupakan lingkungan kedua bagi anak. Hurlock (1978) mengatakan, “bahwa orang yang paling penting bagi anak adalah orang tua, guru dan teman sebaya dari merekalah anak mengenal sesuatu yang baik dan tidak baik” .
            Orang tua memiliki peran yang signifikan dalam memberikan pengetahuan kepada anak-anak mereka. Hubungan orang tua dalam pembentukan kepribadian dan pemberi pengetahuan kepada anak tidak dapat dipisahkan karena saling berkorelasi erat. Hal ini ditegaskan Ki Hajar Dewantara mengatakan “Tiap orang tumbuh atas dua kekuatan, yaitu kekuatan dari dalam yang sudah dibawa sejak lahir, berwujud benih, bibit, atau sering juga disebut kemampuan-kemampuan dasar atau faktor dasar, dan faktor dari luar disebut faktor lingkungan, atau faktor ajar. Pernyataan Ki Hajar Dewantara tersebut menegaskan bahwa anak memiliki potensi alami dan potensi bentukan melalui lingkungannya. Faktor alami itulah yang sering disebut dengan potensi genetik dan faktor lingkungan sebagai faktor bentukan sebagai potensi edukasi serapan lingkungan. Kedua faktor tersebut sebagai modal dasar anak dalam mendapatkan pengetahuan.
Orang tua harus mengajarkan pengetahuan kepada anak memiliki nilai-nilai rasionalitas. Nilai-nilai rasionalitas akan menumbuhkan pemikiran positif seorang anak untuk selalu berpikir logis. Pemikiran logis itulah melahirkan sebuah pengetahuan yang bermanfaat bagi anak dalam memahmi diri sendiri dan lingkungannya. Peran orang tua dalam keluarga selain lebih banyak bersifat memberikan dukungan belajar yang kondusif juga memberikan pengaruh pada pembentukan karakter anak, seperti pembentukan perilaku, sikap dan kebiasaan, penanaman nilai, dan etika.
Orang tua memiliki dorongan naluri untuk memberikan pengetahuan kepada anak. Dorongan naluri merupakan kemauan yang sudah menjadi naluri setiap manusia. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, baik yang bersifat rohaniah maupun jasmaniah. Sedikitnya ada tujuh macam dorongan naluri, yaitu untuk mempertahankan hidup, seksual, mencari makan, bergaul dan berinteraksi dengan sesama manusia, meniru tingkah laku sesamanya, berbakti, serta keindahan bentuk, warna, suara, dan gerak.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua dalam mempengaruhi pembentukan pengetahuan anak, yakni; 1. Pemodelan perilaku (modeling of behavior), 2) Memberikan ganjaran dan hukuman (giving rewards and punisment), 3) Perintah langsung (direct instruction), 4) Menyatakan peraturan-peraturan (stating rules), 5) Nalar (reasoning), 6) Menyediakan fasilitas atu bahan-bahan dan adegan (providing materials and setting). Keenam langkah orang tua dalam mempengaruhi pembentukan pengetahuan anak tersebut secara langsung berhubungan dengan pola asuh orang tua. Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Terhadap Pembentukan Kepribadian Anak dalam lingkungan keluarga Anak prasekolah maupun setelah bersekolah. Pola asuh orang tua akan mengajarkan pengetahuan kepada anak untuk belajar cara berinteraksi dengan orang lain dengan mencontoh, berbagi dan menjadi teman baik.
Pola asuh yang baik menjadi sumber inspirasi yang baik bagi peningkatan pengetahuan anak. Anak yang mendapat pola asuh yang baik akan mempelajari sikap, nilai, prefensi pribadi dan beberapa kebiasaan dengan mengikuti contoh, termasuk cara mengenali dan menangani emosi mereka.  Anak  yang mendapat pola asuh langsung dari ibunya akan berbeda dengan anak yang lebih banyak diasuh seorang pembantu atau orang lain yang bukan orang tuanya.
Kenyataan tersebut menyiratkan betapa pentingnya dasar-dasar yang diberikan orang tua pada anaknya pada masa kanak-kanak. Karena dasar-dasar inilah yang akan membentuk kepribadian yang dibawa sampai masa tua. Tidak dapat dipungkiri kesempatan pertama bagi anak untuk mengenal dunia sosialnya adalah dalam keluarga. Didalam keluarga untuk pertama kalinya anak mengenal aturan tentang apa yang baik dan tidak baik. Oleh karena itu, orang tua harus bisa memberikan pendidikan dasar yang baik kepada anak-anaknya agar nantinya bisa berkembang dengan baik.

Rabu, 03 Desember 2014

Masih Perlukah Keberadaan Bursa Derivatif Pertimahan Indonesia


MASIH PERLUKAH KEBERADAAN 
BURSA KOMODITI DERIVATIF PERTIMAHAN INDONESIA
Oleh Arka’a Ahmad Agin
Ketua Wilayah Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Bangka Belitung

Gubernur Bangka Belitung H. Rustam Efendi mulai mengkritisi eksistensi Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity Derivatives Excange) yang sering disingkat BKDI dalam pengelolaan bisnis pertimahan. Bahkan, Gubernur Bangka Belitung sebagaimana dilansir beberapa media mengatakan akan mengkaji untuk mengeluarkan rekomendasi pembubaran keterlibatan Bursa Derivatif Komoditi Indonesia soal bisnis pertimahan dan mengusahakan Badan Usaha Milik Daerah berperan dalam tata kelola bisnis pertimahan. Pernyataan Gubernur Bangka Belitung ini tentu saja mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku bisnis timah dan pengurus Bursa Derivatif Komoditi Indonesia.
Hal yang harus disadari bersama bahwa pernyataan Gubernur Bangka Belitung bukanlah pernyataan kosong tanpa alasan. Pernyataan ini harus menjadi bahan kajian bersama bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang berhubungan dengan tata kelola bisnis pertimahan. Sebagai daerah penghasil utama timah dunia, Bangka Belitung memiliki peran strategis bagi penghasilan pendapatan negara. Akan tetapi,  secara filosofis dan teknis implementatasinya semua bisnis harus mampu memberikan kontribusi yang baik bagi peningkatan pendapatan negara, khususnya bagi pendapatan daerah penghasil sumber bisnis tersebut terlebih di era otonomi daerah sekarang ini. Barangkali inilah latar belakang pemikiran Gubernur Bangka Belitung mengeluarkan pernyataan kritis beliau akan eksistensi Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) dalam bisnis pertimahan.

Perlu Duduk Bersama
            Tata kelola bisnis pertimahan Indonesia memang selalu mengalami dinamika yang tidak selalau berjalan mulus. Refleksi dinamika bisnis pertimahan selalu diwarnai dengan penuh permasalahan, baik ditinjau dari aspek legal-ilegalnya penambagan, konflik kepentingan antar pelaku bisnis pertambangan, dan terakhir soal eksistensi dalam bisnis pertimahan yang masih dalam polemik bagi pelaku bisnis pertimahan Indonesia yang ternyata tidak semua pengusaha bisnis pertimahan sepekat bergabung menjadi anggota Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI). Polemik tidak boleh dibiarkan berkepanjangan, tetapi harus menemukan solusi yang saling menguntungkan, baik pemerintah, antar pelaku bisnis pertimahan, dan masyarakat.
            Pemerintah sebagai pihak yang mengatur kebijakan bisnis pertimahan bukan hanya diserahkan kepada Gubernur saja, tetapi harus menjadi keputusan bersama dengan pemerintah pusat. Jika memang diperlukan tidak hanya pada tataran kemeneterian tetapi langsung bersama Presiden. Hal ini menjadi urgen karena Presiden selaku pimpinan Pemerintah Pusat adalah penentu utama dalam menentukan arah kebijakan yang berhubungan dengan tata kelola bisnis pertimahan Indonesia. Sementara, pemerintah daerah, pengusaha pertimahan dan masyarakat adalah pihak yang hanya mengikuti saja arah irama kebijakan yang diinginkan pemerintah.
            Apabila pada tataran pemerintah sudah final, maka para pengusaha dan masyarakat akan mengikuti saja. Dengan demikian, hasil positif dari langkah duduk bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam bisnis pertimahan akan mudah tercapai. Tentu saja, pemerintah tidak boleh mengabaikan pendapat positif yang disampaikan para pengusaha dan masyarakat dalam membuat kebijakan.

Pengedepanan Rasa Keadilan
Pembentukan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) karena Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya sebuah sarana lindung nilai (Bursa Berjangka) di Indonesia atas tata kelola bisnis hasil produksi sumber daya alam Indonesia. Semenjak launching pertama eksistensi Bursa Komoditi Derivatif Indonesia 10 Desember 2010, yakni  BKDI menggelar soft launching dengan perdagangan perdana kontrak berjangka komoditi emas. Inilah tahap awal jawaban BKDI akan harapan semua lapisan rakyat Indonesia  menjadi tuan di rumahnya sendiri dalam pengaturan tata kelola bisnis sumber daya alam Indonesia. Semenjak itu, keberadaan Bursa Komoditi Indonesia pun semakin penting. Pada tahapan selanjutnya Bursa Komoditi Indonesia mulai menawarkan sektor bisnis lainnya yakni;  sektor soft agri seperti minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil), kopi dan coklat, sektor logam seperti emas dan timah, dan sektor energi seperti  batubara dan minyak bumi mentah.
Keberadaan Bursa Komoditi Indonesia tentu akan berdaya positif  jika mampu menjamin semua produk perdangangan negeri ini yang memiliki nilai strategis dan potensial untuk perdagangan kontrak berjangka atas sumber daya alam tersebut. Selain itu, transaksi perdagangan yang disediakan BKDI bukan hanya menguntungkan pengusaha semata, tetapi yang tidak kalah penting mampu memberikan kontribusi yang baik bagi peningkatan pendapatan negara. Dalam tataran konteks pendapatan negara inilah yang kemudian harus dirasakan adanya pengedepanan rasa keadilan, khususnya bagi daerah penghasil utama sumber bisnis yang dikelola melalui Bursa Komoditi Indonesia.
Barangkali munculnya pernyataan Gubernur Bangka Belitung yang ingin membubarkan Bursa Komoditi Indonesia karena Pemerintahan Bangka Belitung secara keseluruhan merasakan belum adanya kontrisbusi yang baik bagi peningkatan pendapatan daerah. Daerah hanya mendapatkan pembagian royalti 3% saja yang memang jauh sebelum bisnis timah diatur oleh Bursa Komoditi Indonesia daerah sudah mendapatkan proporsi yang sama. Pernyataan Gubernur juga dimungkinkan kerana kurangnya komunikasi yang baik pihak Bursa Komoditi Indonesia dengan Gubernur dan para pelaku timah sehingga memunculkan persepsi kurang baik bagi pemerintah daerah. Pemerintah Bangka Belitung hanya mendapatkan beban masalah saja karena polemik antar pengusaha, yang bergabung dalam BKDI dengan yang belum bergabung. Polemik itu semakin meruncing terbukti dengan adanya penertiban olah aparat penegak hukum terhadap para pengusaha timah beberapa bulan september lalu yang secara implisit dilakukan karena adanya persoalan belum bergabung dalam Bursa Komoditi Indonesia. Selain itu, masyarakat semakin dirugikan karena harga pembelian timah  masyarakat semakin tidak menentu jika tidak ingin disebut  berada dalam pendiktean tengkulak semata.
Adanya eksis rasa keadilan inilah yang kemudian harus menjadi pemikiran bersama seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola bisnis pertimahan selanjutnya. Tentu saja komunikasi yang baik dan terintegrasi harus dilakukan baik pada tataran daerah maupun pusat sebagai penentu akhir arah kebijakan tata kelola bisnis pertimahan. Setelah dilakukan komunikasi dan pengakjian yang baik, barulah ditentukan langkah apakah eksistensi Bursa Komoditi Indonesia masih diperlukan dalam bisnis pertimahan dan apakah pemerintah perlu melibatkan Badan Usaha Milik Daerah dalam tata kelola bisnis pertimahan tersebut. Kebijakan pemerintah pusat pun harus pasti serta mampu memuat peraturan yang baik bagi peningkatan pendapatan daerah penghasil timah. Apabila langkah-langkah ini dijalankan dengan baik, maka  ke depan diharapakan polemik yang terjadi antar pemangku kepentingan bisnis pertimahan dapat diminimalisir dan menghasilkan banyak hal yang baik bagi negeri ini.