Revitalisasi Arah Perjuangan Buruh Indonesia
REVITALISASI
ARAH PERJUANGAN BURUH INDONESIA
Oleh Arka’ Ahmad Agin
Ketua Wilayah Ikatan Sarjana
Nahdatul Ulama Bangka Belitung
Buruh memiliki peran yang penting bagi
negeri ini, bukan hanya bagi perusahaan tempat mereka bekerja tetapi juga bagi
pembangunan bangsa. Kontribusi buruh bagi perusahaan karena buruhlah
sesungguhnya mesin penggerak roda kehidupan usaha perusahaan. Bagi negara buruh
memiliki peran dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan bisnis negara
sehingga investasi dan pendapatan negara meningkat, baik melalui pajak yang
didapatkan negara maupun kepercayaan investor atas kompetensi buruh.
Buruh
memang memiliki hubungan yang melekat dengan perusahaan tempat bekerja. Buruh
memiliki hak dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang
ditetapkan. Perusahaan yang baik senantiasa memperhatikan nasib buruhnya.
Perhatian yang baik akan meningkatkan motivasi kerja dan akhirnya juga akan
meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perusahaan. Hubungan yang sinergis
antara perusahaan dan buruh mampu membangkitkan nilai-nilai positif bagi
perusahaan sehingga perusahaan menyadari bahwa buruh menjadi sebuah keniscayaan
yang tidak boleh diabaikan dalam bisnis perusahaan.
Pemenuhan Hak Normatif Buruh
Pengusaha
harus selalu memperhatikan kondisi buruh yang bekerja di dalam perusahaan
mereka. Pengusaha memang telah menetapkan standar kerja yang berpatokan dengan
peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan
tetapi, pengusaha harus memahami bahwa dinamika kehidupan buruh bersinggungan
langsung dengan kondisi dinamika kehidupan masyarakat secara makro. Kondisi
buruh bukan hanya dipengaruhi faktor internal tetapi juga oleh faktor
eksternal.
Perusahaan memang memiliki kewajiban
normatif pemenuhan hak buruh, yakni memberikan kompensasi atas jasa yang telah
diberikan buruh. Buruhpun sesuai dengan surat keputusan kerja yang telah
disetujui bersama akan melaksanakan kewjiban yang menjadi tangung jawabnya.
Meskipun demikian, pengusaha tidak boleh mengabaikan kondisi yang dialami buruh
sehingga buruh sering meminta adanya perbaikan perhatian yang diberikan
perusahaan seperti adanya tuntutan perbaikan upah dan hak-hak lain yang memang
menjadi kewajiban perusahaan. Setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi standar penghidupan yang layak. Buruh berhak untuk mendapatkan upah
serta hak-hak normatif lainnya, yang terdiri dari uang pesangon, uang
penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Hak-hak buruh tersebut
pastinya telah tercantum dalam perjanjian kerja bersama antara buruh dan
pengusaha, serta telah diatur ketentuannya di dalam undang-undang, yang
kemudian dikenal dengan hak normatif buruh.
Revitalisasi Peran Buruh
Buruh yang telah mengabdikan dirinya
bekerja di perusahaan seringkali meminta adanya jaminan kepastian nasib dari
perusahaan. Buruh adalah pihak yang lebih tepat menjadi mesin kerja untuk
penyambung nasib perusahaan. Perusahaan tidak hanya memikirkan keuantungan
sepihak saja, tetapi juga harus memperhatikan jaminan kehidupan baruh yang
bekerja. Meskipun perusahaan memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan
nasib buruh, tetapi perusahaan tidak boleh menjadikan buruh sebagai objek
eksploitasi manusia.
Permintaan buruh untuk mendapatkan
jaminan kehidupan yang lebih baik dan pasti dari perusahaan sebagai bentuk
tuntutan yang wajar. Salah satu permasalahan yang sering ditentang buruh adalah
adanya ketidakpastian nasib buruh dalam bekerja di perusahaan karena perusahaan
tidak mau mengangkat para buruh sebagai pekerja tetap, khususnya bagi buruh
yang bekerja sebagai pekerja alih daya (outshorsing).
Selain itu, buruh juga sering menuntut adanya perbaikan upah yang dinilai tidak memenuhi standar kebutuhan
hidup yang layak karena adanya peningkatan harga bahan kebutuhan pokok
kehidupan.
Kedua kondisi tersebut biasanya
menyebabkan buruh akan mengadakan usulan yang diimplementasikan dalam bentuk
aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi dilakukan sebagai cara untuk menyampaikan
aspirasi kepada perusahaan dan pemerintah untuk mencarikan solusi bagi beban
kehidupan yang dihadapi buruh. Apabila aksi demonstrasi sebagai wadah
penyampaian aspirasi buruh ditanggapi dengan baik oleh pemerintah dan pengusaha
maka aksi tersebut berjalan damai. Akan tetapi, jika tidak menemukan kesepakatan
yang baik seringkali menimbulkan anarki.
Munculnya kondisi tersebut, maka
buruh Indonesia ke depan harus memperkuat konsolodasi gerakan menjadi sebagai
kekuatan yang memiliki posisi tawar (bargaining
position). Buruh harus menyatukan gerakan bukan hanya dalam bentuk serikat
kerja yang seringkali bersifat parsial dalam arah gerakan. Buruh harus
membangun sebuah hegemoni kekuatan yang sistematis, terstruktur dan kuat sebagai
bentuk revitalisasi arah perjuangan gerakan buruh. Organisasi yang dimaksudkan
harus dalam bentuk organisasi taktis dan strategis memperjuangkan hak-hak
buruh. Organisasi tersebut harus mampu mempengaruhi dan menjadi penentu
lahirnya regulasi yang dapat membela hak-hak buruh. Organisasi buruh bukan
hanya dalam bentuk afiliasi tetapi harus dalam bentuk organisasi politik.
Organisasi politik inilah selama ini telah diabaikan buruh sehingga buruh tidak
mampu mempengaruhi regulasi yang berhubungan penentuan nasib buruh. Artinya, ke
depan para penggerak organisasi buruh harus menyadari adanya penyatuan visi dan
misi gerakan dalam bentuk organisasi yang memiliki nilai strategis bagi
perjuangan nasib buruh sebagai bentuk kemutlakan. Partai politiklah salah satu
cara untuk merevitalisasi gerakan buruh dan sekaligus sebagai bentuk evaluasi
dari model gerakan buruh selama ini yang dinilai kurang strategis karena hanya
dalam bentuk gerakan afiliasi dengan partai politik tertentu. Partai politik
buruh harus diisi para tokoh yang memang memiliki kompetensi, integritas, dan
komitmen yang kuat dalam memperjuangkan nasib buruh. Apabila gerakan partai
politik buruh dibentuk dengan baik, maka sangatlah mungkin ke depan buruh akan
memimpin negeri ini.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda