Kamis, 04 Desember 2014

Revitalisasi Arah Perjuangan Buruh Indonesia



REVITALISASI ARAH PERJUANGAN BURUH INDONESIA
Oleh Arka’ Ahmad Agin
Ketua Wilayah Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Bangka Belitung

Buruh memiliki peran yang penting bagi negeri ini, bukan hanya bagi perusahaan tempat mereka bekerja tetapi juga bagi pembangunan bangsa. Kontribusi buruh bagi perusahaan karena buruhlah sesungguhnya mesin penggerak roda kehidupan usaha perusahaan. Bagi negara buruh memiliki peran dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan bisnis negara sehingga investasi dan pendapatan negara meningkat, baik melalui pajak yang didapatkan negara maupun kepercayaan investor atas kompetensi buruh.
            Buruh memang memiliki hubungan yang melekat dengan perusahaan tempat bekerja. Buruh memiliki hak dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang ditetapkan. Perusahaan yang baik senantiasa memperhatikan nasib buruhnya. Perhatian yang baik akan meningkatkan motivasi kerja dan akhirnya juga akan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perusahaan. Hubungan yang sinergis antara perusahaan dan buruh mampu membangkitkan nilai-nilai positif bagi perusahaan sehingga perusahaan menyadari bahwa buruh menjadi sebuah keniscayaan yang tidak boleh diabaikan dalam bisnis perusahaan.

Pemenuhan  Hak Normatif Buruh
            Pengusaha harus selalu memperhatikan kondisi buruh yang bekerja di dalam perusahaan mereka. Pengusaha memang telah menetapkan standar kerja yang berpatokan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, pengusaha harus memahami bahwa dinamika kehidupan buruh bersinggungan langsung dengan kondisi dinamika kehidupan masyarakat secara makro. Kondisi buruh bukan hanya dipengaruhi faktor internal tetapi juga oleh faktor eksternal.
            Perusahaan memang memiliki kewajiban normatif pemenuhan hak buruh, yakni memberikan kompensasi atas jasa yang telah diberikan buruh. Buruhpun sesuai dengan surat keputusan kerja yang telah disetujui bersama akan melaksanakan kewjiban yang menjadi tangung jawabnya. Meskipun demikian, pengusaha tidak boleh mengabaikan kondisi yang dialami buruh sehingga buruh sering meminta adanya perbaikan perhatian yang diberikan perusahaan seperti adanya tuntutan perbaikan upah dan hak-hak lain yang memang menjadi kewajiban perusahaan. Setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi standar penghidupan yang layak. Buruh berhak untuk mendapatkan upah serta hak-hak normatif lainnya, yang terdiri dari uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Hak-hak buruh tersebut pastinya telah tercantum dalam perjanjian kerja bersama antara buruh dan pengusaha, serta telah diatur ketentuannya di dalam undang-undang, yang kemudian dikenal dengan hak normatif buruh.

Revitalisasi Peran Buruh
            Buruh yang telah mengabdikan dirinya bekerja di perusahaan seringkali meminta adanya jaminan kepastian nasib dari perusahaan. Buruh adalah pihak yang lebih tepat menjadi mesin kerja untuk penyambung nasib perusahaan. Perusahaan tidak hanya memikirkan keuantungan sepihak saja, tetapi juga harus memperhatikan jaminan kehidupan baruh yang bekerja. Meskipun perusahaan memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan nasib buruh, tetapi perusahaan tidak boleh menjadikan buruh sebagai objek eksploitasi manusia.
            Permintaan buruh untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang lebih baik dan pasti dari perusahaan sebagai bentuk tuntutan yang wajar. Salah satu permasalahan yang sering ditentang buruh adalah adanya ketidakpastian nasib buruh dalam bekerja di perusahaan karena perusahaan tidak mau mengangkat para buruh sebagai pekerja tetap, khususnya bagi buruh yang bekerja sebagai pekerja alih daya (outshorsing). Selain itu, buruh juga sering menuntut adanya perbaikan upah  yang dinilai tidak memenuhi standar kebutuhan hidup yang layak karena adanya peningkatan harga bahan kebutuhan pokok kehidupan.
            Kedua kondisi tersebut biasanya menyebabkan buruh akan mengadakan usulan yang diimplementasikan dalam bentuk aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi dilakukan sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan dan pemerintah untuk mencarikan solusi bagi beban kehidupan yang dihadapi buruh. Apabila aksi demonstrasi sebagai wadah penyampaian aspirasi buruh ditanggapi dengan baik oleh pemerintah dan pengusaha maka aksi tersebut berjalan damai. Akan tetapi, jika tidak menemukan kesepakatan yang baik seringkali menimbulkan anarki.
            Munculnya kondisi tersebut, maka buruh Indonesia ke depan harus memperkuat konsolodasi gerakan menjadi sebagai kekuatan yang memiliki posisi tawar (bargaining position). Buruh harus menyatukan gerakan bukan hanya dalam bentuk serikat kerja yang seringkali bersifat parsial dalam arah gerakan. Buruh harus membangun sebuah hegemoni kekuatan yang sistematis, terstruktur dan kuat sebagai bentuk revitalisasi arah perjuangan gerakan buruh. Organisasi yang dimaksudkan harus dalam bentuk organisasi taktis dan strategis memperjuangkan hak-hak buruh. Organisasi tersebut harus mampu mempengaruhi dan menjadi penentu lahirnya regulasi yang dapat membela hak-hak buruh. Organisasi buruh bukan hanya dalam bentuk afiliasi tetapi harus dalam bentuk organisasi politik. Organisasi politik inilah selama ini telah diabaikan buruh sehingga buruh tidak mampu mempengaruhi regulasi yang berhubungan penentuan nasib buruh. Artinya, ke depan para penggerak organisasi buruh harus menyadari adanya penyatuan visi dan misi gerakan dalam bentuk organisasi yang memiliki nilai strategis bagi perjuangan nasib buruh sebagai bentuk kemutlakan. Partai politiklah salah satu cara untuk merevitalisasi gerakan buruh dan sekaligus sebagai bentuk evaluasi dari model gerakan buruh selama ini yang dinilai kurang strategis karena hanya dalam bentuk gerakan afiliasi dengan partai politik tertentu. Partai politik buruh harus diisi para tokoh yang memang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan nasib buruh. Apabila gerakan partai politik buruh dibentuk dengan baik, maka sangatlah mungkin ke depan buruh akan memimpin negeri ini.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda