Senin, 25 Mei 2015

Nasib KPU? (Tulisan)

Nasib KPU?

Menyambut Pilkada serentak Desember 2015 memaksa KPU harus ekstra. Bukan hanya soal kesiapan penyelengaraan tapi juga soal ketegasan dalam menetapkan aturan dan sikap. Mengapa?

1) Konflik internal partai golkar dan PPP menyulitkan KPU untuk menetukan sikap. Jika KPU menerima salah satu kubu maka kubu yang lain akan menutut bahkan konflik terhadap KPU.bisa2 timbul makar;

2) Jika KPU menerima ajuan calon hasil Islah, maka itu salah karena undang-undang tidak mengenal islah. Lalu ajuan balon tanda tangan siapa yang sah. Sah menurut negara adalah berdasarkan SK menkuham melalui hasil Kongres/muktamar/munas partai. Islah tanpa munas pasti panas, dan tanpa SK Menkuham jadi sia-sia;

3) Ajuan balon hanya melalui islah semata akan menjebak KPU jika diterima kalau tanpa SK Menkuham. Parpol lain akan gugat KPU. Maka KPU akan nangis tersedu-sedu karena laporan akan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

4) Jika KPU menerima parpol yang tidak memiliki legistimasi Hukum berdasarkan SK Menkuham, maka KPU memelihara konflik, yang bukan hanya bagi antar parpol peserta pilkada tapi antar KPU dengan KPUD.

5) Pilkada serentak dalam dinamika politik penuh konflik internal parpol, meningkatkan intensitas ketegangan yang jika tidak disikapi secara terintegrasi penuh konflik horizontal. Kondisi kompetensi anggota KPU dan KPUD akan diuji dalam mengatur irama permainan pengelolaan PILKADA kali ini.

Akhirnya, dapat disimpulkan pelaksanaan Pilkada serentak sebagai ajang uji kompetensi dan eksistensi KPU. Jika sukses perlu dipuji meskipun sejak dulu sesukses apa pun KPU selalu diakui setengah hati dan jika gagal inilah akhir penentuan nasib KPU.

Maaf ini hanya pendapat. Jika ada kekurangan maka pendapat cerdas lainnya sangat dibutuhkan. Wallahu'alam bissawab. (A3)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda